Beranda | Artikel
Boleh Itikaf Di Masjid Mana Saja
Rabu, 31 Juli 2013

Sebagian kaum muslimin ada yang tidak mau i’tikaf di masjid, mereka beralasan bahwa i’tikaf itu hanya pada tiga masjid saja yaitu masjid Al-Haram di Mekah, masjid Nabawi di Madinah dan masjid Al-Aqsa di Palestina. Kita menghormati pendapat mereka dan jangan sampai menjadi sumber perpecahan. Akan tetapi –wallahu a’lam– pendapat terkuat adalah boleh i’tikaf di selain tiga masjid tersebut. Adapun tiga masjid yang dimaksud pada hadits, menunjukkan bahwa lebih sempurna i’tikaf di tiga masjid tersebut. Walaupun hadits tersebut masih diperselisihkan ulama keshahihannya. Hadits tersebut adalah,

لاَاعْتِكَافَ إِلاَّ فِي الْمَسَاجِدِ الثَّلاَثَةِ

Tidak ada i’tikaf selain di tiga masjid” (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam kitab As Sunnah dan Ath Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar)

Hadits ini diperselisihkan oleh ulama keshahihannya. Seandainya shahih maka tidak menghalangi untuk i’tikaf di masjid yang lain atau hadits ini tidak membatasi i’tikaf hanya di tiga masjid saja. Penyebutan tiga masjid tersebut menunjukkan lebih sempurna i’tikaf di masjid tersebut. Sebagaimana juga hadits berikut,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ

Tidak ada shalat (yang sempurna) dengan hadirnya makanan” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

Maka bukan maksudnya tidak sah shalat jika makanan sudah siap, akan tetapi lebih baik dan sempurna shalat jika kita sudah makan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “I’tikaf boleh di semua masjid, seandainya shahih hadits ini: ‘“Tidak ada i’tikaf selain di tiga masjid’ maka maksudnya adalah i’tikaf lebih sempurna dan lebih afdhal. Tidak diragukan lagi bahwa i’tikaf di tiga masjid ini lebih afdhal daripada yang lain sebagaimana shalat di tiga masjid ini lebih afdhal dari masjid lain” (Majmu’ fatawa wa Rasa’il 20/161, Asy Syamilah)

Al-Kasani rahimahullah, ulama besar madzhab Hanafi, berkata,

فأفضل الاعتكاف أن يكون في المسجد الحرام ، ثم في مسجد المدينة ، ثم في المسجد الأقصى ، ثم في المساجد العظام التي كثر أهلها

“I’tikaf yang paling afdhal di masjid Al-Haram, kemudian masjid Madinah kemudian Masjid Al-Aqsha kemudian di masjid (selain mereka) yang banyak jamaahnya” (Badhai’us Shanai’, 2/113).

Syaikh Abdul Muhsin Al-Badr hafidzahullah berkata, “boleh beri’tikaf selain pada tiga masjid. Karena hadits yang menjelaskan tentang i’tikaf pada tiga masjid tidak menafikan I’tikaf selain dari ketiganya. Namun hadits tersebut menunjukkan keutamaan I’tikaf di tiga masjid tersebut, maksudnya adalah tidak ada I’tikaf yang sempurna” (dari audio di http://goo.gl/FTTrhs)

Mayoritas ulama berpendapat boleh i’tikaf di masjid mana saja

Para ulama berdalil dengan keumuman ayat,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dalam Musykilul Atsar dijelaskan,

فعم المساجد كلها بذلك و كان المسلمون عليه في مساجد بلدانهم

“(I’tikaf) mencakup semua masjid dan semua masjid kaum muslimin di negeri mereka” (Musykilul Atsar, 4/20)

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

يصح الاعتكاف في أي مسجد

“Boleh i’tikaf di masjid mana saja” (Fathul Baari, 4/272)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Boleh i’tikaf di selain tiga masjid kecuali ia mempersyaratkan pada masjid yang ditegakkan shalat berjamaah (jika dipersyaratkan harus di masjid itu, pent). Jika dimasjid itu tidak ditegakkan shalat jamaah maka tidak sah i’tikafnya. Jika ia bernadzar i’tikaf di tiga masjid maka ia harus menunaikan nadzar tersebut” (Majmu’ Fatawa bin Baz 14/444-445, Asy Syamilah).

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id

🔍 Sahabat Surga, Amal Perbuatan, Definisi Tawadhu, Hisnul Muslim Indonesia


Artikel asli: https://muslim.or.id/17678-boleh-itikaf-di-masjid-mana-saja.html